Horeee …. Bawaslu Buka Lowongan Kerja Untuk Pemilu 2024 , Minat! Nih Syaratnya

Berita, Nasional938 Dilihat

Fiacentral. Com Rohil. Badan pengawas pemilihan umum saat ini tengah membuka lowongan kerja untuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan keputusan Bawaslu Nomor : 176/HK. 01. 01/K. 1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Propinsi Riau zona 1, yaitu Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kepulauan Meranti, ketua Tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bapak Zul ansahri, S.Sos, M.Si., sekretaris Dr. Santy, A.Md. Ak. S.H, M.H.

Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau zona 1 mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 07 Juni 2023 pada saat jam kerja ( Senin s/d Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB) dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretariat Tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beralamat The bono hotel pekanbaru Jalan Riau No. Kav. 22, RW. 104 Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekabaru, Riau 28155 dan bisa dilihat melalui laman riau. bawaslu. go. id.

banner 336x280

Adapun syarat yang diminta sebagai calon Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah
terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa
keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila
terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
dan
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang
bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri
Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(Ucu)-