Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Berita139 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 10 orang saksi, senin (5/6/2023) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Saksi yang telah dimintai keterangan berinisial TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

banner 336x280

SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
Adapun kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Man)