Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi terkait Perkara Komoditi Emas

Berita98 Dilihat

fiacentral.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Saat siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.,  menjelaskan ke awak medi adapun Saksi yang diperiksa Kamis (8/6/2023) yaitu:

banner 336x280

1. H selaku Tim Koordinator Penyusun Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019.

2. T selaku Penanggung Jawab Penyusunan Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019.

3. ESY selaku Karyawan PT Untung Bersama Sejahtera.

4. K selaku PHL Bea Cukai Soekarno – Hatta.

5. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam, Tbk.

Kelimanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, ringkas Ketut Sumedana (Man)