Kejaksaan Agung sita aset tersangka JGP Miliki Tanah seluas 11,7 Ha

Berita, Uncategorized277 Dilihat

fiacentral.com | Jakarta – Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 Ha milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi JGP bertempat di Desa Warloka Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (7/6/2023).

banner 336x280

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Man)