fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu (21/6/2023) memeriksa 3 orang saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Demikian penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ke awak media. Adapun lanjut Kapuspenkum Ketut Sumedana, ketiga saksi yang diperiksa yaitu:
1. D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima.
2. S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments.
3.W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.
Ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai denga. 2022 atas nama Tersangka WP dan Tersangka YM., jelas Ketut (Man)
.