JAM-Pidum Menyetujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Berita99 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka JOSUA WORANG ROPA alias JOS dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka RICKY DYLAN JOSUA RINGKUANGAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka CARRY HOLIFIELD HARRY WATUNG alias KEY dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka ABDUL SALAM DATAU alias SALAM dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  5. Tersangka GUNAWAN alias GUN dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  6. Tersangka RIANSYA MODEONG alias UYO POKOL dari Kejaksaan Negeri Kotamobangu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka RYAN TIMOTI SUMENDEP dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka OTHNI TUMUNDO alias ROKI alias OKI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    Tersangka WISNU ABDILLAH bin
  9. WAHAMUSLIMIN dari Kejaksaan Negeri Batang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka DWIYONO bin NGADIMUN dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka ROJIKI bin TARA dari Kejaksaan Negeri Brebes yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka CASMARI bin
  13. MUTHOLIB dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  14. Tersangka IHZA RIO BAGUS PRATAMA bin H. TEGUH WIDODO dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  15. Tersangka SLAMET PUJIYANTO bin MOHAMMAD BASUKI dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  16. Tersangka RISKI MAULANA SARAGIH dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar primair Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  17. Tersangka JANELSON PURBA als DEGAL dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
  18. Tersangka JULIANA BR SIPAYUNG dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  19. Tersangka I NELSON CHARLES PAKPAHAN dan
  20. Tersangka II RONI DESMAN PAKPAHAN dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  21. Tersangka SUWANDI alias AKWEK dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  22. Tersangka MARWAN MULING als MURLING bin MUHAMMAD ADAN dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  23. Tersangka SURIANI KHARTRINATASA als KETRIN binti alm. SALMA ( Man )