JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Berita213 Dilihat

fiacentral.com, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka ASRUL Bin LA SIRUDI dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka WAWAN Alias AWA Bin BAIDUN dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka SURYNI Alias YANI Binti JUREMI dari Kejaksaan Negeri Bombana, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka TABIIN Bin MUH. KOHLIL dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  5. Tersangka PATRIKS MEIYANTO OHEE dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka RUSLI Alias UCHE dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka SUDIRMAN Alias SUDI Bin SABIR dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka dr. LUSI ANASTASIA Alias UCI Binti SAGO GANI dari Kejaksaan Negeri Palopo, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  9. Tersangka ARIFIN NURHADA Bin MOHAMMAD SALEH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka RITA APRIALSYAH Binti AZHARI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka ROBBIE CANTONA PERMANA Bin ENCANG PERMANA dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  12. Tersangka ODIH Bin JEDING (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  13. Tersangka I MUHAMMAD AHSYUR JAELANI Alias ACUL Bin SYAHRUL,
  14. Tersangka II IRFAN SYAH Alias IFAN Bin CECEP CEPI, dan
  15. Tersangka III RIZKI ARIFIN HIDAYAT Bin YANTO SUPRIATNA dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  16. Tersangka MUCHAMAD NUGRAHA Alias ASEP Bin YAYAT TARYAT dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  17. Tersangka IBRAHIM JALIL Alias JALIL dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  18. Tersangka LAURENCUS HERU PINEM Als RAMBAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  19. Tersangka ELYAS SURANTA KACARIBU Als SURAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) K (Man)