fiacentral.com |Jakarta – Senin (3/7/2023) Tim Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap ABNA (Menteri Pemuda dan Olahraga RI) digedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Melalui konferensi pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana memaparkan bahwa saksi ABNA diperiksa untuk perkara atas nama Tersangka WP dan Tersangka YUS, terutama terkait dengan aliran dana. Namun demikian, hal tersebut masih dalam proses klarifikasi.
Katanya melanjutkan, Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mencari titik terang terkait informasi aliran dana yang diterima oleh saksi ABNA. Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik mengajukan 24 pertanyaan yang dijawab dengan baik dan transparan oleh saksi.
Selanjutnya, informasi yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi Tim Penyidik, dalam rangka mencari kebenaran materiil pada proses pemeriksaan saksi di persidangan. Ungkapnya. (Man)