Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Berita106 Dilihat

fiacentral.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi, Senin (10/7/2023), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana.

Menurutnya meneruskan, saksi yang telah diperiksa adalah :

banner 336x280
  1. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.
  2. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
  3. AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
  4. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
  5. DU selaku Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022

  1. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ungkapnya (Man)