Tidak Kooperatif, AWALUDDIN Buronan Kejaksaan Negeri Kendari Ditangkap

Berita93 Dilihat

Rekayasanews. com | Makassar – Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kendari. Penangkapan itu terjadi pada pukul 00.40 Wita, Rabu (12/7/2023) bertempat diKelurahan Lembo Kecamatan Bontoala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, Demikian laporan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Sumedana kepada awak media saat siaran pers. Menurutnya, Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama lengkap : AWALUDDIN
Tempat lahir : Ujung Pandang
Umur/tanggal lahir : : 44 tahun / 02 Februari 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : (1) Jalan Manunggal RT 13/ RW 5, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; (2) Jalan Indah 5 No. 3, Kelurahan Panampu, Kecamatan Murhum, Kota Makassar
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
AWALUDDIN merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Katanya menerangkan, Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat diamankan, Terpidana AWALUDDIN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Makassar untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Pungkasnya (Ucu)

banner 336x280