Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Berita100 Dilihat

fiacentral.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, Senin (17/7/2023), Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Kata Sumedana, Saksi yang telah diperiksa yaitu:

  1. SRS selaku Branch Manager Bank Permata Kopo.
  2. EH selaku Branch Manager Bank Mandiri.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Jelasnya (Man)

banner 336x280