fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi, Kamis (20/7/2023) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Terang Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, saksi tersebut yaitu:
S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments.
W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.
Y selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
DPF selaku Bagian Keuangan Project PT LEN Telekomunikasi Indonesia.
S selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
B selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
GTHS selaku Project Director Consultant Office.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Pungkasnya (Man)