fiacentral.com |Palembang – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama
terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dirumah yang bersangkutan di jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at (21/7/2023).
Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan DPO asal
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama 4
(empat) tahun. Demikian hasil siaran pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH. MH dihadapan sejumlah awak media.
Penjelasan Vanny, Bahwa Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Terpidana diamankan karena sudah
dipanggil 3 (tiga) kali untuk dieksekusi menjalani putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut sehingga Terpidana
dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor
495/Pid.Sus/2019/PNKag, Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan
dikenakan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu)
bulan. Jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumatera Selatan (Man)