Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti kegiatan Webinar Peningkatan Kapabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Melaksanakan Service Excellent atas Pelayanan Publik pada Satuan Kerja Di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2023 secara virtual

Berita51 Dilihat

fiacentral.com |Pekanbaru – Selasa, (1/8/2023) bertempat di Ruang Rapat Lt. 6 Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H mengikuti kegiatan Webinar Peningkatan Kapabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Melaksanakan Service Excellent atas Pelayanan Publik pada Satuan Kerja Di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2023 secara virtual.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH, Kasubbag Perencanaan bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Herik Jonas Putra, SH., MH, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Dian Praditha, SH, Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau, Auditor bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dan Petugas PTSP Kejaksaan Tinggi Riau.

banner 336x280

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Webinar Peningkatan Kapabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Melaksanakan Service Excellent atas Pelayanan Publik pada Satuan Kerja di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2023 adalah meningkatkan Pelayanan Publik pada Satuan Kerja dilingkungan Kejaksaan RI Tahun 2023 dan Mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Menilai konsisten Badan Publik memberikan layanan informasi publik, Mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada Badan Publik, Menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik dan Memberikan masukan (feed back) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik.

Komisi Informasi berdasarkan Pasal 23 UU KIP, adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang- Undang ini dan peraturan pelaksananya dan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta Pasal 26 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) UU KIP bahwa pada pokoknya Komisi Informasi bertugas menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Terhadap ketentuan Pasal 23 dan Pasal 26 UU KIP, Komisi Informasi telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Implementasi Perki SLIP pada Badan Publik selanjutnya dilakukan pemantauan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Perki Monev).

Badan Publik objek Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 adalah :
1) Badan Publik Kementerian
2) Badan Publik Lembaga Negara Non Struktural
3) Badan Publik Lembaga Pemerintah Non Kementerian
4) Perguruan Tinggi Negeri
5) Badan Usaha Milik Negara
6) Badan Publik Partai Politik
7) Pemerintah Provinsi

Adapun Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dilaksanakan dengan tahapan yaitu Pengisian Kuesioner, Verifikasi Data Kuesioner, Presentasi, Visitasi dan Pengumuman dan Penganugerahan.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dilakukan melalui rangkatan tahapan, metode, dan indikator penialain sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat melalui pedoman ini. Sehingga Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara akurat, cepat, dan sederhana.

Kegiatan Webinar Peningkatan Kapabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Melaksanakan Service Excellent atas Pelayanan Publik pada Satuan Kerja di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2023 secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (Man).

Kasi Penkum Kejati Riau