Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait PT Graha Telkom Sigma, Dirut PT Archipelago Internasional Indonesia Diperiksa 

Berita87 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018.

Saksi yang diperiksa yaitu JMF selaku Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia. Ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya Senin (14/8/2023).

banner 336x280

Lanjut Ketut, Saksi JMF diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Ketut. (Man)