2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel Ditahan Kejati Sultra

Berita75 Dilihat

fiacentral.com |Sultra – Penyidik Kejakasaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 2 orang tersangka yaitu:

1. AS selaku kuasa Direktur PT. Cinta Jaya
2. RC selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur.

banner 336x280

Demikian dijelaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan, SH., MH, Rabu (16/8/2023)

Dijelaskan, Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara.
Peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah – olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur.

Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi di jual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari
Sedangan RC tidak memenuhi panggilan, namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023. Terang Asintel Ade Hermawan, SH.,MH singkat (Man)