Tausiyah Dzuhur Yang Disampaikan Oleh Ust. Chairul Ichwan, S. Pdi

Berita54 Dilihat

fiacentral.com |Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. Pdi diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau. Tausiyah dilaksanakan di Mesjid AL-Mizan Kejakasaan Tinggi Riau. Senin (21/8/2023)

Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. Pdi menyampaikan ceramah dzuhur hari ini tentang Pembeda antara Orang Beriman dan Orang Kafir adalah Shalat

banner 336x280

Dari Sayyidina Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dengan meninggalkan shalat tidak ada lagi pemisah antara seseorang dengan kekufuron.”(HR. Ahmad, Muslim). Betapa keras sabda Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga beliau mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dihukumi kufur. Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa hukum kufur dijatuhkan kepada orang yang meninggalkan shalat karena mengingkarinya.

Bagaimanapun ancaman itu amat keras. Oleh karena itu, barangsiapa hatinya mengagungkan Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan sabda- sabdanya, maka peringatan itu sudah keras sekali baginya. Selain sabda Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, para shahabat besar seperti Sayyidina Umar, Sayyidina Ibnu Mas’ud, dan Sayyidina Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhum, dan yang lain juga berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa udzur dan dengan sengaja berarti telah kafir. (Man)

Pekanbaru, 21 Agustus 2023
Kasi Penkum Kejati Riau

dto

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002