fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 ( dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menjelaskan ke awak media Senin (28/8/2023) adapun saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik yaitu:
1. SH selaku Direktur PT Gunung Bara Utama.
2. ARAN selaku Asisten Tersangka IT.
Adapun kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT, jelas Ketut. (Man)