Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

Berita77 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua)  orang saksi.

Keduanya diperiksa yl terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

banner 336x280

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers nya menyampaikan adapu. Kedua saksi yang diperiksa Rabu (20/9/2013) yaitu:

1. BD selaku Istri Tersangka FR.

2. DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI.

Adapun kedua orang saksi sebut Ketut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ringkas Ketut (Man)