fiacentral.com |Jayapura – Senin (25/9/2023), Kejaksaan Tinggi Papua tengah mendalami Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Samabusa- Nabarua Bawah Tahun Anggaran 2022 Dinas PUPR- PKP Provinsi Papua. Demikian Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Katanya meneruskan, Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-630/R.1/FD.1/09/2023 Tanggal 11 September 2023 Kerugian Negara sesuai LHP BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, Dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan dan Denda keterlambatan sebesar Rp. 5.361.862.000,00 ( lima miliar tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Selanjutnya, Untuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Bumi Bawah Ruas Jalan Nabire-Bandara Baru Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR-PKP, Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-631/R.1/FD.1/09/2023 BPK. Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Kelebihan Pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan sebesar Rp. 4. 392.511.000,00 ( empat miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua melalui siaran pers bersama awak media, Bahwa dalam proses penyidikan kedua perkara ini, terlapor dengan etikat baik berkenan mengembalikan kerugian keuangan negara untuk penyidikan kegiatan pemeliharaan jalan Samabusa-Nabire, dikembalikan oleh pelaksana pekerjaan PT. L.W.I sebesar Rp. 5.361.862.000 yang terdiri dari Rp. 5.011.406.000 merupakan kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan, dan Rp. 350.456.000 merupakan denda keterlambatan pekerjaan.
Untuk Penyidikan pembangunan Jembatan Kali BUMI-Nabire dikembalikan oleh pelaksana pekerjaan PT. S.H sebesar Rp. 4.392.511.000 Total keseluruhan Rp. 9. 754. 373.000,-
Barang bukti berupa Uang tersebut akan dititipkan direkening Penitipan Kejaksaan Tinggi Papua pada Bank BNI Cabang Jayapura, Ungkapnya mengakhiri (Man)