Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Berita70 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 4 ( empat) orang saksi.

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 –  2022.

banner 336x280

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ke 4 saksi  yang diperiksa Selasa (26/9/2023) yaitu:

1. ML selaku Finance Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk saat ini di PT Emas Antam Indonesia (PT EAI).

2. SEP selaku Quality Control Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

3. GAG selaku Operation Senior Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

4. MAK selaku Trading and Services Manager Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.

Pemeriksaan terhadap keempat orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022 pungkas Ketut Sumedana  (Man)