Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Berita102 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Ditegaskan Kapuspenkum Kejagung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana saat jumpa pers, Jum’at (29/9/2023) Bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Menurut Sumedana saksi yang telah diperiksa untuk dimintai keterangannya yaitu :

1. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

banner 336x280

2. HKT selaku Pemilik Toko Emas.

3. ACN selaku Pemilik Toko Emas.

4. JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Jelas Kapuspenkum (Man)