Bawaslu Rokan Hilir Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Media Pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Berita88 Dilihat

fiacentral.com |Bagansiapiapi – Dalam rangka memasuki tahapan pemilu serentakTahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Media Massa Dalam Pengawasan Partisipatif pada penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 bertemakan “BEKOBA” (Bersinergi dan Kolaborasi) bertempat dihotel Kusuma lantai 6 Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Jum’at (6/10/2023).

Hadir bersama dalam acara, Ketua Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah, anggota Bawaslu Nasrudin, Nurmaidani serta para undangan perwakilan Organisasi Wartawan, Awak media cetak, Online dan Eloktronik.

banner 336x280

Selama acara berlangsung dipandu Ketua Bawaslu Rokan Hilir dan dua narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal dan Anggota Komisi Informasi Publik Asril Darma.

Komisi Informasi Publik Asril Darma sebagai pemateri pertama dalam memaparkan terkait Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang – Undang Pers No. 40 Tahun 1999, pentingnya peran Media massa dalam Pengawasan Partisipatif pada Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024.

“KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi dan melaksanakan UU KIP di negara atau wilayah tertentu. Tugas utama KIP adalah memastikan bahwa lembaga pemerintah dan badan publik lainnya mematuhi kewajiban mereka dalam memberikan akses kepada publik terhadap informasi yang mereka miliki. KIP juga berperan dalam menyelesaikan sengketa terkait akses informasi publik.
Komisi Informasi Publik (KIP) adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih besar terhadap informasi publik yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pemerintah. Di bawah ini adalah ringkasan tentang Komisi Informasi Publik dan undang-undang yang mengaturnya, terang Asril Darma.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal dalam hal ini hanya berpesan sesuai dengan amanah Undang-Undang no 7 tahun 2017. “Kami sebagai salah satu penyelenggara pemilu memberikan ruang dan memberikan edukasi politik serta melibatkan masyarakat untuk membantu mensukseskan Pemilu khususnya pengawasan Partisipatif, Ujarnya singkat (Man)