Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Berita68 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 5 orang saksi.

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022,

banner 336x280

Saat siaran pers di sampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun kelima saksi yang diperiksa Kamis (5/10/2023) yaitu:

1. S selaku Karyawan Swasta (Ex Solution Manager PT ZTE Indonesia).

2. MWD selaku Karyawan Swasta (Account Manager PT ZTE Indonesia).

3. AK selaku Project Director PT ZTE Indonesia.

4. ATH selaku Engineering Manager / Project Manager PT ZTE Indonesia.

5. VA selaku Security / Petugas di rumah saksi ABNA.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan terhadap ke 5 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana (Man)