5 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, di Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022

Berita48 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.

Mereka berlima diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

banner 336x280

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Kamis (2/11/2023) menyampaikan keawak media, adapun kelima saksi tersebut yaitu

yaitu:

1. GTHS selaku Project Director Konsultan Office.

2. DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia.

3.A selaku Managing Partner ANG Law Firm.

4. PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI.

5. WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia.

Adapun kelima orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –  2022 atas nama Tersangka EH dkk, jelas Ketut Sumedana (Man)