Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Niaga Komoditas Timah

Berita45 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) saksi.

Mereka diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

banner 336x280

Dalam Keterangan pers Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun ke enam saksi yang diperiksa Kamis (9/11/2023) yaitu:

1. W selaku Kepala Unit Metalurgi Muntok PT Timah Tbk.

2. ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah Tbk.

3. AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi Muntok.

4. DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk.

5. FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah Tbk.

6. ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020.

Pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-  2022, Singkat Kapuspenkum Ketut Sumedana (Man)