Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Berita24 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

Terkait Perkara Tersebut, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, adapun ketiga tersangka yang diperiksa Selasa (21/11/2023) yaitu:

banner 336x280

1. M selaku Direktur PT Pelita Nusa Perkasa.

2. A selaku Direktur PT Giwin Inti.

3. H selaku Direktur PT Giwin Inti.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 –  2023.

Pemeriksaan terhadap tiga direktur sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Perkeretaapian Medan. Ringkas Ketut Sumedana (Man)