Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Perkara TPK dan TPPU

Berita48 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi.

Keempatnya diperiksa  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

banner 336x280

Keterangan pers Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyebutkan, adapun ke 4 saksi yang diperiksa Kamis (23/11/2023) yaitu:

1. IPS selaku Kepala Auditorat III C BPK.

2. SS selaku Istri Tersangka NPWH.

3. Y selaku Bagian Keuangan PT Laman Tekno Digital.

4. H selaku Sopir Tersangka NPWH.

Keempat saksi diperiksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana (Man)