Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Perkara TPK dan TPPU

Berita50 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi, Jumat (24/11/2023).

Kedua saksi diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

banner 336x280

Dalam keterangan pers Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dijelaskan, adapun kedu saksi yang diperiksa yaitu:

1. AY selaku Pihak Swasta.

2. IT selaku Sopir Tersangka SR.

Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 -2022 atas nama Tersangka AQ, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana (Man)