DPO Heriyanto anak dari Suhelly (Alm) Berhasil Diamankan Tim Intelijen Kejati Jambi

Berita77 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun Rabu (20/12/2023) sekira pukul 15.30 Wib berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, adapun Identitas Buronan yang diamankan yaitu:

banner 336x280

Nama : Heriyanto anak dari Suhelly (Alm)

Tempat lahir : Jambi

Usia/tanggal lahir : 39 tahun / 17 Agustus 1983

Agama : Buddha

Tempat Tinggal : Dusun Sri Mulyo RT 01, Desa Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun

Pekerjaan : Swasta

Dalam siaran pers disampaikan Ketut, Heriyanto anak dari Suhelly (Alm) merupakan TERPIDANA yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 101/Pid.Sus/2023/PN.Srl tanggal 28 Agustus 2023.

Terpidana Herry anak dari Suhelly (Alm) dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pada saat diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan yaitu menyerang tim dengan cara kekerasan (memukul dan menendang), terang Kapuspenkum Ketut Sumedana Kamis (21/12/2023).

Namun, Tim dapat mengatasinya sehingga Terpidana dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, Terpidana Herry anak dari Suhelly (Alm) dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, tegas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Nto)