4 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Berita58 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, Rabu, (28/2/2024).

Pemeriksaan terhadap 4 orang saksi itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

banner 336x280

Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat siaran pers bersama awak media

Kata Kapuspenkum 4 orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya yaitu:

1. YI selaku Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma.

2. KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima.

3 MYF selaku Direktur PT Karya Putra Yasa.

4. A selaku Direktur PT Giwin Inti.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Tutupnya (Nto)