fiacentral.com |Pekanbaru – Dimulai sekira pukul 11.20 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa, (26/3/2024) dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH dan Para Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH dan Robi Harianto, SH., MH, Koordinator bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, SH., MH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, S.H, M.H.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
An. Tersangka Bahrul Ilmi Al Ridha Bin Hendrimon yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus Posisi :
Berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wib Tersangka BAHRUL ILMI AL RIDHA Bin HENDRIMON sedang berada dirumah Tersangka bersama-sama dengan saksi Aprilia Kurnia Rahma (istri tersangka) dan anaknya.
Pada saat tersebut saksi Aprilia Kurnia Rahma meminta kepada Tersangka untuk membeli pempers buat anaknya namun Tersangka tidak melakukan permintaan dari saksi Aprilia Kurnia Rahma.
Melihat hal tersebut, saksi Aprilia Kurnia Rahma mengatakan kepada Tersangka untuk pergi dari rumah dikarenakan saksi Aprilia Kurnia Rahma merasa Tersangka tidak ada bertanggungjawab sebagai suami lalu Tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut menuju kerumah saksi Yanti Lovia Binti Sardiman selaku orang tua Tersangka.
Selanjutnya sekira pukul 17.50 Wib,
yang mana saksi Aprilia Kurnia Rahma melihat Tersangka tidak ada kembali kerumah lalu saksi Aprilia Kurnia Rahma mendatangi ke rumah saksi Yanti Lovia Binti Sardiman yang berada di Jl. Hibrida 3 Rt.004 Rw.007 kel/Desa Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Sesampainya saksi Aprilia Kurnia Rahma dirumah melihat Tersangka sedang tiduran lalu berkata “Mengapa seperti tidak ada niat untuk bertanggungjawab sebagai suami atau ayah dari anak”, mendengar perkataan tersebut Tersangka emosi dengan mengatakan (kata yang tidak pantas), kemudian saksi Aprilia Kurnia Rahma tidak terima dan memukul Tersangka di bagian betis
Tersangka.
Selanjunya Tersangka langsung menendang dengan menggunakan kaki Tersangka kearah pinggang saksi Aprilia Kurnia Rahma sebanyak 1 (satu) kali, meninju dengan menggunakan tangan ke bagian lengan kanan saksi Aprilia Kurnia Rahma sebanyak 1 (satu) kali dan memukul kearah kepala saksi Aprilia Kurnia Rahma sebanyak 1 (satu) kali mengakibatkan saksi Aprilia Kurnia Rahma mengalami luka.
Setelah itu saksi Aprilia Kurnia Rahma langsung menghubungi orang Kantor Urusan Agama (KUA) untuk berpisah namun Tersangka berkata kepada saksi Aprilia Kurnia Rahma (kata yang tidak pantas), dalam kedaan emosi lalu Tersangka meninju kaca yang berada dirumah tersebut dengan menggunakan tangan Tersangka.
Selanjutnya saksi Aprilia Kurnia Rahma dan Tersangka pulang kerumah namun setelah berjalan 1 (satu) minggu ternyata Tersangka dan saksi Aprilia Kurnia Rahma sering terjadi cek cok mulut.
Sehingga saksi Aprilia Kurnia Rahma melaporkan kejadian kekerasan yang dilakukan
Tersangka terhadap saksi Aprilia Kurnia Rahma sebelumnya tersebut kepada pihak kepolisian.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
An. Tersangka Nanang Kusno Bin Suparman yang disangka melanggar Pasal 480 Ke- (1) KUHP.
Kasus Posisi :
Kamis tanggal 11 Januari 2024 Pukul 15.00 Wib Tersangka yang sedang berada di Toko harian merek MURNI yang terletak di Simpang Jalan Pipa Air Bersih Kelurahan Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis didatangi oleh Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA dan kemudian menawarkan Rokok sebanyak sekira kurang lebih 128 bungkus kepada Tersangka dengan harga lebih rendah dari harga biasanya tersangka membeli rokok sehingga Tersangka sepakat membeli Rokok dari saudara Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA tersebut dengan harga sekitar Rp 25.000 Per-Bungkusnya dan pada pukul 18.30 WIB Tersangka NANANG KUSNO Bin SUPARMAN membayarkan pembelian rokok kepada Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA sebesar Rp. 2.850.000 ( Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) secara Tunai yang mana Tersangka NANANG KUSNO Bin SUPARMAN akan memperoleh keuntungan sebesar tiga ribu rupiah per bungkus rokok.
Bahwa Tersangka seharusnya Patut Menduga bahwa rokok tersebut adalah hasil Kejahatan karena Harga jual yang lebih rendah serta Tersangka baru mengenal Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA serta Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA tidak dapat memperlihatkan Identitas sebagai Sales Rokok/Pihak Toko Indomaret/Toko namun Tersangka tetap membeli rokok sebanyak sekira kurang lebih 128 bungkus dari saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan PT. INDOMARCO PRISMA TAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 5.349.700 (lima juta tiga ratus empat puluh Sembilan tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Nto)