Tiga Saksi Perkara Komoditi Emas Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

Berita72 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Kamis (20/6/2024) yaitu:

1. GAR selaku pihak swasta.

banner 336x280

2. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.

3. HKT selaku pihak swasta.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.