Icun Calon Tereksekusi Mati Dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Parit Atmo

Berita42 Dilihat

fiacentral.com |Bagansiapiapi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Rohil Tuntut AS alias Icun Terdakwa Pembunuh Wanita Muda di Parit Atmo Bagansiapiapi dengan Hukuman Mati

Pembacaan dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir sekitar pukul 19.50 Wib (5/2/2025) saat sidang lanjutan (online) di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.

banner 336x280

Adapun yang hadir dalam persidangan tersebut antaranya

a- Ruang Sidang Online Pengadilan Negeri Rokan Hilir

– Ahmad Rizal, S.H., M.H. (Hakim Ketua)

– Hendrik Nainggolan, S.H. (Hakim Anggota)

– Nora, S.H. (Hakim Anggota)

– Esra Rahmawati, A.S., S.H. (Panitera Pengganti)

b) Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

– Satria Faza Andromeda, S.H. (Jaksa Penuntut Umum) dan

c) Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi

Saat siaran pers, Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH. Menyampaikan Bahwa Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan secara online atau daring tersebut dengan Nomor Register Perkara : PDM-249/L.4.20/Eoh.2/11/2024 bahwa adapun dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan secara online atau daring disebutkan ;

“Terdakwa AS Alias ICUN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan melanggar Pasal 340 KUHPidana dan 285 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum”.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut agar terdakwa AS Alias ICUN di hukum dengan Pidana Mati, mengingat dalam fakta persidangan yang terungkap terdakwa AS Alias ICUN telah merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Korban PM alias Putri., ujar Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.

Selain itu perlu diketahui terang Kastel Kejari Rohil, sebelum membunuh korban PM alias Putri, terdakwa AS Alias ICUN sempat melakukan pemerkosaan terhadap korban dalam kondisi korban lemas dan kembali menyetubuhi korban PM alis Putri sesudah meninggal dunia.

Sedangkan pertimbangan lainnya untuk mengkategorikan perbuatan yang dilakukan terdakwa AS Alias ICUN sebagai kejahatan sadis dan biadab yang dilakukan orang dewasa, karena usia terdakwa pada saat melakukan kejahatan itu telah memasuki orang dewasa serta tidak berprikemanusiaan sehingga menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Rokan Hilir

Lebih jauh disampaikan, agenda Sidang selanjutnya yaitu Mendengarkan Pembelaan dari Terdakwa atau Pledoi yang diselenggarakan pada tanggal 12 Februari 2025.

Persidangan Virtual Perkara Pembunuhan Wanita Muda di Parit Atmo Kota Bagansiapiapi dengan agenda pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah selesai sekitar pukul 20 : 30 wib dalam keadaan aman dan lancar, tutup Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., (Hermanto)

News Feed