Fiacentral.com |Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH. MH melantik sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejati Riau, bertempat di Gedung Kejati Riau, Pekanbaru, Kamis 24 Juli 2025. Pejabat yang dilantik yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri dan Koordinator Kejati Riau.
Salah seorang pejabat struktural eselon III yang dilantik hari itu adalah Farouk Fahrozy, SH,.MH. Farouk dilantik sebagai Koordinator pada Kejati Riau.
Pelantikan itu menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025 dan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Farouk Fahrozy,SH.MH sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
Sosok Farouk Fahrozy sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan sudah malang melintang berdinas di sejumlah daerah. Pria asal Medan Sumatera Utara ini sebelumnya pernah bertugas Jaksa Fungsional di Kejari Jakarta Pusat, Kasi Pemulihan Asxet dan Barang Bukti Kejari Deliserdang dan Kasi Penkum Kejati Sumatera Barat.
Kajati Riau Akmal Abbas dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, meminta segera beradaptasi. Membangun konsolidasi dan sinergitas dengan internal dan eksternal di lingkungan kerja daerah masing-masing.
“Saudara adalah pribadi-pribadi terpilih yang pastinya telah ditempa oleh waktu dan pengalaman. Tentunya, para pejabat yang telah mendapat kepercayaan dari pimpinan adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan yang merupakan kebijakan dan penilaian dari pimpinan,” ujar Akmal Abbas.
Pergantian pejabat pada suatu institusi dilakukan dengan cara mutasi, rotasi dan promosi guna memberikan penyegaran sesuai dengan kebutuhan organisasi dan manajemen karier. Oleh karena itu, pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta merupakan bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan. (Hermanto)