Fiacentral.com |Langgur, 14 Agustus 2025 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/Q.1.19/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: PRINT-01/Q.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023.
Tim Penyidik Pidsus Kejari Maluku Tenggara yang melaksanakan penggeledahan terdiri dari Kasi Pidsus Jhon Pandelangi, S.H., M.H, Andi Syaifullah Sakti, S.H., M.H, dan Ramdani, S.H. beserta Staf Pidsus lainnya dengan didampingi oleh Kasi Intel Avel Haezer Matande, S.H. dan juga dalam pelaksanaan penggeledahan ini mendapatkan dukungan pengamanan dari 2 personel Kodim Tual.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut serta satu unit komputer yang diduga berisi data relevan dengan perkara.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi keuangan negara serta menegakkan keadilan. (Hermanto)