6 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas Tahun 2010 – 2022

Berita154 Dilihat

fiacentral.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Jumat (23/62023). Adapun saksi yang telah dimintai keterangannya untuk pengembangan kasus tersebut adalah :

D selaku Refining Manager merangkap AM Pemurnian Perak PT Antam, Tbk. periode 2011-2012.
AHA selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2015-2016 dan merangkap sebagai General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017-2019.
HJS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk. periode 2015 – 2017.
RS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk. periode 2015 – 2017.
SEP selaku Refining Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021.
YH selaku Marketing Manager PT Antam, Tbk. periode 2017 dan merangkap Trading and Services Manager PT Antam, Tbk. periode 2018 – 2021 dan Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2021 – 2023.

banner 336x280

Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam jumpa pers menjelaskan, Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
lanjut katanya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. tuturnya. (Man)