1 Orang Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Berita74 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Senin (24/7/2023) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. Demikian Penyampaian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung Republik Indonesia melalui siaran pers Dr. Ketut Sumedana.

Katanya, Saksi yang diperiksa yaitu DAQB selaku Direktur PT Nusapala Khatulistitwa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.

banner 336x280

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud. Pungkasnya (Man)