Lima Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Berita90 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, Senin (24/7/2023) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat siaran pers, lima orang saksi yang telah diperiksa yaitu:

  1. LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall 1.
  2. H selaku Supir Pribadi saksi NPWA .
  3. ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.
  4. DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
  5. DPS selaku Karyawan PT Bank Mandiri.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Terang Sumedana singkat (Man)

banner 336x280