Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Berita50 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana dihadapan sejumlah awak media melalui siaran pers, Rabu (25/10/2023), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Saksi – saksi yang telah dimintai keterangannya yaitu:

1. SL selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

banner 336x280

2. SJ selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

3. A selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

4. JT selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

Lanjut Sumedana, Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Ungkapnya (Man)