Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU, Kejagung Kembali Periksa 3 Orang Saksi

Berita51 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Hal ini dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana bersama awak media, Rabu, (25/10/2023).
Kata Sumedana, Saksi yang telah diperiksa untuk dimintai keterangannya yaitu:

banner 336x280

1. EN selaku Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama.

2. JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.

3. KR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Jelas Kapuspenkum (Man)