Terkait Perkara Perkeretaapian Medan, 3 Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung RI

Berita51 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers, Senin (20/11/2023). Saksi tersebut yaitu:

1. SAI selaku Kepala Cabang PT Sejahtera Intercon.

banner 336x280

2. PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 s/d 2017.

3. S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.

Lanjut Kapuspenkum mengatakan, Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Ujarnya (Man)