Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Berita64 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers dihadapan sejumlah awak media, Selasa, (19/12/2023), Bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.

Pemeriksaan terhadap 5 orang itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

banner 336x280

Saksi – saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangannya yaitu:

1. AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021.

2. RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.

3. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

4. HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.

5. S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.

Lanjut Kapuspenkum, Adapun kelima orang saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Tutup Kapuspenkum mengakhiri. (Nto)