Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU Kembali Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Berita42 Dilihat

fiacentral.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

Pemeriksaan terhadap 2 saksi itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

banner 336x280

Hal ini dipaparkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung melalui siaran pers, Selasa, (30/1/2024).

Dijelaskan Kapuspenkum 2 Orang Saksi yang telah diperiksa untuk dimintai keterangannya yaitu:

1. S selaku pihak swasta (Karyawan PT Solitech Media Synergi).

2. AP selaku pihak swasta (Karyawan PT Solitech Media Synergi).

Adapun kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Tutupnya (Nto)